Mendengar kata perusahaan memang sudah tidak asing lagi apalagi dikalangan para pembisnis. Jika mereka ditanya terkait tentang arti dari perusahaan pasti sudah banyak orang yang bisa menjelaskannya dengan baik. Tetapi, tidak sedikit juga orang yang masih bingung mengenai pengertian perusahaan yang sebenarnya itu apa, unsur-unsur pokok ap saja yang ada dalam sebuah perusahaan, dan bentuk-bentuk dari perusahaan.
Bagi kalian yang ingin terjun dalam dunia bisnis dan akan mendirikan sebuah perusahaan, ketiga hal tersebut perlu kalian pahami. Dalam artikel ini ketiga hal tersebut akan dijelaskan dengan baik.
Pengertian Perusahaan
Hal pertama yang perlu diketahui yaitu pengertian perusahaan, perusahaan merupakan sebuah tempat berkumpulnya semua faktor produksi mulai dari karyawan sebagai tenaga kerja, sumber daya alam, modal, dan kewirausahaan serta tempat untuk memproduksi produk baik itu barang atau jasa. Dalam pengertian perusahaan yang lainnya yaitu suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan agar bisa mendapatkan laba atau keuntungan.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dijelaskan juga mengenai pengertian perusahaan. Dalam UU terseebut dijelaskan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujan menghasilkan laba.
Unsur Pokok Perusahaan
Dalam mendirikan suatu perusahaan terdapat 2 unsur pokok sebagai pondasi suatu perusahaan agar perusahaan tersebut bisa berjalan. Berikut unsur pokok perusahaan :
Bentuk Usaha : perusahaan harus menentukan terlebih dahulu bentuk usaha yang akan dibuat. Apakah bentuknya perorangan, UKM, CV, atau PT. Bentuk usaha ini bisa berubah seiring perkembangan dari perusahan tersebut.
Jenis Usaha : jenis usaha lebih sifatnya lebih variatif. Perusahaan bebas menentukan jenis usaha yang akan dijalankannya. Misalnya perusahaan akan bergerak di bidang konveksi, otomotif, atau kuliner.
Bentuk-Bentuk Perusahaan
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan salah satu bentuk perusahaan yang banyak ditemui di Indonesia salah satunya adalah home industri. Perusahaan perseorangan yaitu sebuah perusahaan yang dimiliki oleh individu, dimana pemilik modal menjadi pemimpin perusahaan dan mengelola perusahaan secara langsung sehingga untung-rugi perusahaan tersebut tergantung pada kemampuan pemilik dalam menjalankan usahanya.
Persekutuan Firma (Fa)
Bentuk perusahaan yang kedua adalah Firma, Firma ini merupaka suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (maksimal 10 orang) dengan nama bersama, masing-masing anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas, terkait dengan keuntungan dan kerugian yang akan diperoleh mereka akan membaginya berdasarkan besarnya modal masing-masing. Kesalahan yang dilakukan oleh salah seorang anggota dalam melakukan transaksi bisnis dipikul oleh seluruh anggota Firma.
Persekutuan Perdata
Bentuk perusahaan yang berikutnya adalah Persekutuan Perdata. Jenis usaha ini dijalankan oleh dua orang atau lebih yang didasarkan atas perjanjian kerjasama. Termasuk kesepakatan untuk membangun usaha dengan menggunakan nama perusahaan bersama. Kesepakatan di dalam badan usaha ini tidak hanya mengatur tentang kisaran modal yang harus dikeluarkan oleh setiap pemilik. Tetapi juga pembagian profit atau keuntungan yang harus dibagikan secara adil.
Usaha dagang
Usaha Dagang adalah bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah jual beli barang untuk tujuan memperoleh keuntungan tanpa mengubah kondisi barang yang dijual. Dalam hal ini terdapat berbagai bentuk usaha dagang diantaranya adalah menjadi reseller, dropship dan afiliasi marketing.
Afiliasi marketing kegiatan usaha dagang yang mana afiliator mempromosikan barang dan nantinya bisa mendapatkan keuntungan ketika ada yang mengklik kode referral kalian ketika mereka membeli produk yang kalian jual. Salah satu program afiliasi marketing yaitu TAXOYAGER.
Itulah penjelasan terkait dengan pengertian perusahaan, unsur pokok, dan bentuk perusahaan. Semoga artikel ini dapat membantu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar